Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata anggota DPR RI Komisi VIII Lisda Hendrajoni kepada wartawan, Minggu (31/1). Ia berujar, perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung sejak lama namun hingga kini tak kunjung sejahtera.
Rekrutanguru menjadi formasi terbanyak dalam penetapan kebutuhan ASN tahun ini dengan kebutuhan sebanyak 1 juta guru. Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka. Formasi guru memegang komposisi terbanyak dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021. "Hal mengingat pemerintah akan melaksanakan rekrutmen 1 juta guru PPPK," kata Pelaksana Tugas (Plt
6vcq. JAKARTA - Anggota DPR RI komisi VIII Lisda Hendrajoni meminta pemerintah khususnya kementerian untuk dapat menjadikan guru inpassing yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi aparatur sipil negara ASN. "Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata Lisda Hendrajoni kepada media ini, Minggu 31/01. Lisda mengatakan bahwa perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung. Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Politisi Nasdem itu sangat berharap dibawah menteri agama yang baru ini mengabulkan permintaan mereka. "Kami selaku anggota sangat berharap pak menteri agama mau menerima aspirasi mereka. Akan menjadi sejarah bagi bagi beliau," lanjut Lisda. Baca juga Proses Analisis dan Pemeriksaan 92 Rekening dan Pihak Terkait FPI Selesai, ini Penjelasan PPATK Kapoksi Nasdem itu melanjutkan bahwa pengangkatan guru inpassing itu menjadi ASN sangat tepat bila dilakukan pada saat ini. "Memang kondisi ekonomi sedang tidak bagus. Tapi hal itu juga malah akan membantu pendapatan, mengangkat perekonomian dan juga menaikan daya beli masyarakat," ucap Lisda. Lisda menambahkan kedepan pemerintah membuat regulasi yang jelas soal aturan pengangkatan dari honorer, tenaga harian hingga guru inpassing menjadi ASN. Baca juga Mendekati Imlek 2021, Pilih 3 Warna yang Mendatangkan Keberuntungan, Terutama Bagi 5 Shio Ini "Sekarang kan tidak jelas. Ada yang sudah honorer puluhan tahun tapi belum diangkat. Sedangkan ada pegawai yang baru langsung diangkat," terang ketua ikatan pengusaha muslimah Indonesia Sumatera Barat sangat berharap perjuangan tenaga honorer dan guru inpassing ini dapat dikabulkan oleh menteri agama. "Dan andaikan pun tidak bisa keseluruhan, karena beban anggaran. Setidaknya pemerintah mau memulai kebijakan itu secara bertahap. Dengan memprioritaskan guru inpassing yang telah mengabdi lama," harap srikandi Nasdem yang cukup vokal ini.
- Pemerintah diminta lebih perhatian kepada nasib para guru yang masih belum sejahtera. Salah satunya dengan menaikkan status inpassing Aparatur Sipil Negara ASN."Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata anggota DPR RI Komisi VIII Lisda Hendrajoni kepada wartawan, Minggu 31/1.Ia berujar, perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung sejak lama namun hingga kini tak kunjung sejahtera. Oleh karenanya, politisi Nasdem ini berharap agar pemerintah, khususnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menindaklanjuti aspirasi para guru inpassing."Kami selaku anggota sangat berharap Pak Menteri Agama mau menerima aspirasi mereka. Akan menjadi sejarah bagi bagi beliau," lanjut Nasdem itu melanjutkan bahwa pengangkatan guru inpassing itu menjadi ASN sangat tepat bila dilakukan pada saat ini. Di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk, pengangkatan para guru diyakini akan membantu pendapatan mereka."Juga mengangkat perekonomian dan menaikan daya beli masyarakat," sisi lain, ia juga berharap ke depan pemerintah membuat regulasi yang jelas soal aturan pengangkatan dari honorer, tenaga harian, hingga guru inpassing menjadi ASN."Sekarang kan tidak jelas. Ada yang sudah honorer puluhan tahun tapi belum diangkat. Sedangkan ada pegawai yang baru langsung diangkat," tandas ketua ikatan pengusaha muslimah Indonesia Sumatera Barat itu. RMOL
- Pemerintah menghapus proses inpassing, atau penyetaraan status dan golongan guru menjadi pegawai negeri sipil. Inpassing diganti dengan program penyetaraan yang dihitung dengan skor Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan P2TK Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, inpassing dihapus sesuai dengan amanat UU No14/2005, tentang Guru dan Dosen. Dalam hal ini guru dituntut profesionalitasnya yang diukur dari nilai kompetensi masing-masing. “Inpassing dihapus sejak 31 Agustus 2011. Namun Permennya baru berlaku tahun ini,” katanya usai Ramah Tamah Satuan Istri Kabinet Indonesia Bersatu SIKIB dengan Guru Teladan di Jakarta, Minggu 18/8/2013. Pranata menjelaskan, meski ditutup sejak Agustus 2011 namun dokumen usulan inpassing yang masuk hingga Desember 2011 hingga saat ini proses penyesuaian golongan, dan pangkatnya sedang berlangsung. Penutupan hanya terjadi pada guru-guru yang baru saja. Dia menjelaskan, program penyetaraan pada tahun ini mulai dibuka oleh sendiri baru melakukan penyetaraan pada April. Pasalnya, proses penilaian terjadi dua kali dalam setahun yakni April dan Oktober. Proses penilaian sendiri juga masih menunggu amandemen peraturan Menpan dan RB yang mengatur mengenai hal amandemen ini sendiri karena di permenpan tersebut tidak mengatur tentang kompetensi, sementara Kemendikbud mewajibkan adanya kompetensi. Pranata menjelaskan, penyetaraan bagi guru non PNS akan dihitung dari skor. Misalnya saja ada guru non PNS yang sudah mengajar lima tahun itu skornya 50. Lalu jika dia sudah mempunyai ijazah strata 1 S1 maka skornya 100. Jika guru bersangkutan mendapat skor 150, maka dia dapat naik ke golongan 3A. Hal yang membedakan inpassing dengan penyetaraan ialah, lanjutnya, guru tidak dapat langsung naik ke golongan tinggi. Melainkan dilihat dari skornya kembali. Dimana jika dia mendapat skor tambahan dari persyaratan yang lain, maka dia dapat menabung skor untuk naik ke golongan lebih tinggi. “Kalau dulu kan asal naik saja. Kalau sekarang kami lihat lagi kompetensi mereka,” data, persyaratanInpassingbagi guru non PNS antara lain, guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional dari dinas pendidikan kabupaten, atau dinas pendidikan propinsi. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya. Berusia maksimal 59 tahun dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik NUPTK yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Dia menuturkan, jika sebelum 2005 ada 13 jenjang kepangkatan, maka setelah inpassing dihapus. Saat ini hanya ada empat jenjang kepangkatan guru. Yakni, guru pertama, guru muda, guru madya dan guru utama. “Empat jenjang kepangkatan ini juga akan diberlakukan ke guru yang berstatus PNS.” Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Sulistiyo menyatakan, pihaknya memang sudah lama mengusulkan agar ada penyetaraan kepegawaian bagi guru non PNS. Namun kenyataanya pemerintah membuat aturan penyetaraan yang menuntut kewajiban saja tanpa ada penjelasan hak yang akan diterima guru tersebut.stb
guru inpassing menjadi asn 2021